Selasa, 24 Maret 2015

AD/ART DABT COMMUNITY



RANCANGAN AD/ART DABT COMMUNITY

Anggaran Dasar
Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)


Pembukaan
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Daihatsu ayla bojonegoro tuban, selanjutnya disebut sebagai
"DABT".
2. DABT dibentuk di Bojonegoro, pada tanggal 11 Januari 2015, untuk waktu tidak terbatas.
3. DABT berkedudukan di Bojonegoro dan dapat
memiliki perwakilan-perwakilan di kabupaten tuban dan sekitar seperti lamongan dll;
Pasal 2
Logo dan Makna
1. Logo DABT terdiri dari logo mobil ayla ,segitiga, lingkaran, pita dan tulisan DABT (Daihatsu ayla bojonegoro tuban)
2. Logo ayla untuk memperjelas bahwa menunjukkan pengguna Ayla, logo segitiga yang melambangkan terbentuknya komunitas ini dari tiga wilayah (bojonegoro, tuban dan lamongan) ,sedangkan logo lingkarkan untuk menggambarkan kebulatan tekad kami untuk mempererat tali persaudaraan dan pita yang berada di bawah melambangkan untuk mengikat 3 wilayah menjadi 1 kesatuan menjadi komunitas DABT.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas Organisasi
DABT mempunyai 2 (dua) buah asas, yaitu :
1. Kekeluargaan dan Persaudaraan; DABT dibentuk untuk menjalin kekeluargaan
antara sesama pemilik dan pengguna Daihatsu Ayla pada khususnya, dan antar sesama pemakai kendaraan pada umumnya;
2. Berazaskan pancasila dan berlandaskan UUD 1945
Pasal 4
Tujuan
1. Menghimpun dan mengkoordinir para pemilik dan pengguna Daihatsu ayla dalam
suatu wadah atau komunitas;
2. Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota
mengenai teknik ataupun pengetahuan umum tentang daihatsu ayla
3. Berbagi informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki
dan mengendarai Daihatsu Ayla;
4. Saling menghormati sesama anggota DABT dan membantu apabila ada anggota
yang sedang mengalami gangguan teknis maupun non teknis
5. Ikut serta menanamkan disiplin dan tertib berlalulintas, serta
mengkampanyekan safety driving.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI DAN MISI
1. DABT merupakan organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berfungsi
sebagai wadah komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para pemilik dan pengguna
Daihatsu Ayla untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian di antara
sesama anggotanya;
2. Membina , meningkatkan , mengembangkan kerjasama para pemilik Daihatsu Ayla.
3. Memberikan sumbangan pikiran, tenaga dan waktu, baik untuk kegiatan otomotif,
kegiatan sosial maupun kegiatan yang lainnya selama dibutuhkan.
otomotif yang positif, baik dan benar sesuai dengan etika dan norma yang berlaku;
3. Pertemuan rutin bulanan diadakan untuk menumbuhkan dan membina minat dalam
merawat dan memelihara mobil Daihatsu Ayla serta membina komunikasi di antara
para pengurus dan anggota DABT.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota terdiri dari perorangan yang berminat untuk bergabung di dalam DABT
2. Anggota perorangan adalah individu warga negara Indonesia atau asing yang memiliki kendaraan Daihatsu Ayla yang berada di sekitar Bojonegoro.
3. Syarat-syarat dan tata cara menjadi Anggota serta hak dan kewajibannya
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DABT
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
1. Pada awal pembentukan DABT, para Pengurus adalah pendiri DABT yang bersedia
dipilih. Untuk selanjutnya, para pengurus DABT terdiri dari anggota DABT yang
dipilih melalui mekanisme tata tertib yang disetujui secara musyawarah.
2. Mengenai susunan dan wewenang Pengurus DABT dijabarkan lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah Tangga DABT
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber Keuangan
Sumber-sumber keuangan DABT diperoleh dari :
1. Iuran Anggota DABT
2. Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk
sponsorship dan kerjasama kemitraan;
3. Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia,
termasuk penggalangan dana;
Pasal 9
Anggaran Keuangan
Anggaran Keuangan DABT direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan
pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga DABT.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 10
1. Pembubaran DABT dapat dilakukan melalui Musyawarah yang khusus
diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan anggota dengan suara sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta Musyawarah
2. Hal-hal lain yang menyangkut akibat dari pembubaran DABT diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga DABT
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1. Ketentuan pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DABT
ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DABT
2. Perubahan Anggaran Dasar DABT dapat dilakukan melalui Musyawarah
yang khusus diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan anggota


Ditetapkan di : BOJONEGORO
Pada :
DAIHATSU AYLA BOJONEGORO TUBAN




Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1. Untuk menjadi Anggota dimaksud dalam Anggaran Dasar,
calon anggota harus membayar iuran wajib dan mendaftarkan resmi secara sukarela.
2. Keanggotaan dan pencabutan keanggotaan DABT ditetapkan dan disahkan oleh
Ketua Umum DABT berdasarkan masukan dan pertimbangan dari para pengurus DABT
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota memiliki hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk
mencalonkan diri dan dicalonkan dalam organisasi DABT
2. Anggota memiliki hak mengikuti seluruh kegiatan DABT
3. Anggota berhak mendapatkan running stiker dan stiker logo DABT.
4. Anggota DABT berkewajiban :
a. membayar iuran wajib yang telah ditentukan
b. Menjunjung tinggi nama baik dan martabat DABT
c. Menaati semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DABT
d. Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil
e. Menghadiri pertemuan rutin/Kopdar
f. Sebagai warga negara yang baik tetap menjaga dan menaati segala peraturan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Diajukan atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Ketua
Umum/Pengurus DABT
2. Berbuat sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta
melanggar ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3. Berhalangan tetap;
4. Bagi member yang telah keluar dan atau mengundurkan diri dan atau telah berakhir
dari keanggotaan DABT diharuskan menyerahkan dan melepaskan atribut DABT.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kriteria Pengurus
Kriteria pengurus DABT ditentukan sebagai berikut :
1. Anggota DABT
2. Khusus untuk Ketua Umum DABT harus berstatus Warga Negara Republik
Indonesia, memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan.
3. Pemilik atau pemakai kendaraan Daihatsu Ayla
6. Mampu mengembangkan DABT
7. Pengurus aktif tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di komunitas /
club otomotif yang lain dengan alasan agar lebih fokus dalam mengembangkan
organisasi DABT sesuai wewenang dan tanggung jawabnya;
7. Tidak sedang terkait kasus hukum pidana;
Pasal 5
Susunan Badan Pengurus
Susunan Badan Pengurus DABT terdiri dari :
1. Ketua Umum;
2. Sekretaris Umum;
3. Bendahara Umum;
4. Seksi-seksi sesuai keperluan
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua Umum berkewajiban :
a. Memimpin dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD dan ART;
b. Menentukan kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja
berdasarkan keputusan Musyawarah DABT
c. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan DABT
d. Membangun dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak lain
e. Mengembangkan peluang-peluang pembentukan perwakilan-perwakilan klub di
daerah sekitar bojonegoro.
2. Sekretaris Umum berkewajiban :
a. Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan dan hubungan ke dalam dan/atau keluar;
b. Membantu Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan
pelaksanaan rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah DABT
d. Membantu Ketua Umum dalam hal kesekretariatan
3. Bendahara berkewajiban :
a. Membantu Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
b. Menyusun anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi;
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Ketua
Umum dan ketentuan-ketentuan Organisasi;
BAB III
PERTEMUAN
Pasal 7
1. Pertemuan-pertemuan, baik semua anggota maupun
terbatas, bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi tugas-tugas kepengurusan dalam rangka melaksanakan program-program DABT
2. Pertemuan dapat dilakukan dalam dua cara :
a. Fisik : pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;
b. Online : diskusi melalui media Group BBM
3. Pertemuan rutin dapat diadakan dengan waktu penyelenggaraannya akan ditentukan
kemudian berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;
4. Pertemuan ini juga bertujuan untuk memererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan
antar sesama anggota DABT, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik
tentang otomotif maupun organisasi;
5. Segala keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari pertanggungjawaban bersama
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber-sumber Keuangan
1. Sumber-sumber keuangan berasal terutama dari iuran wajib pendaftaran anggota
DABT sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Biaya ini termasuk pembiayaan
Registrasi dan sticker. Biaya ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengannya;
2. Iuran wajib bulanan.
3. Ketua Umum beserta jajaran pengurus dan anggota, berhak mengupayakan sumber-sumber pembiayaan kepada pihak ketiga, yang bersifat tidak mengikat dan tidak
mengurangi independensi DABT
4. Dalam situasi dan kondisi tertentu, Ketua Umum DABT dapat memutuskan
kebijaksanaan khusus untuk kebaikan keuangan DABT seperti merangkul sponshorship dari pihak ke tiga
Pasal 9
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan DABT dimanfaatkan untuk :
1. Kegiatan-kegiatan Organisasi;
2. Pengeluaran-pengeluaran khusus.
Pasal 10
Sanksi Iuran
1. Anggota DABT yang melalaikan kewajibannya dalam membayar iuran wajib bulanan hingga 2 bulan dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan lisan atau Terulis;
b. Pemberhentian Sementara;
c. Pemberhentian Tetap.
2. Dengan Tata Cara sebagai berikut :
a. Ketua Umum DABT melalui Sekretaris Umum DABT memberikan peringatan
tertulis kepada anggota bersangkutan atau secara lisan. Apabila anggota tersebut tidak mengindahkan peringatan yang diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka akan dilakukan pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DABT
b. Apabila pemberhentian sementara telah berlangsung selama 1 (satu) bulan dan
anggota yang bersangkutan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar
iuran wajib, maka Musyawarah DABT berhak memutuskan Pemberhentian
Tetap dan selanjutnya Ketua Umum akan menjalankan keputusan tersebut dengan
mencabut keanggotaan yang bersangkutan.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1. Pembukuan dan Laporan Keuangan DABT dibuat oleh Pengurus DABT, dalam hal
ini dipegang langsung oleh Bendahara DABT
2. Laporan Keuangan harus dibuat secara berkala dan pada setiap akhir masa bakti
Pengurus untuk dipertanggungjawabkan.
3. Tahun Buku Laporan Keuangan DABT dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya
sampai dengan 31 Desember tahun yang sama dan pembukuannya dibuat setiap bulan;
4. Laporan Keuangan DABT bersifat terbuka.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga DABT merupakan dasar dalam menyelenggarakan DABT
yang disahkan dalam Musyawarah dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
1. Untuk kepentingan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga DABT dapat diubah,
disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah.
2. Keputusan untuk melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga DABT dianggap
sah jika disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah) dari anggota DABT
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Pembubaran DABT dilakukan sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar DABT
2. Dalam hal terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud diatas, Pimpinan
Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu, bersama Pengurus periode
terakhir, wajib membentuk suatu Panitia
3. Panitia sebagaimana dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
a. Perwakilan Pengurus
b. Perwakilan Anggota
4. Musyawarah yang khusus diadakan untuk itu, memberikan kewenangan
penuh kepada Panitia untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap
perlu dalam merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan segala akibat yang timbul
dari pembubaran DABT
5. Jika terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran DABT, setelah
dikurangi hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya, kekayaan tersebut dapat
dimanfaatkan sesuai dengan Keputusan Musyawarah
6. Jika terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus segera diselesaikan pada
saat pembubaran DABT, maka hutang dan kewajiban tersebut dibebankan kepada
seluruh Pengurus dan Anggota DABT
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DABT akan diatur lebih
lanjut;
2. Anggaran Rumah Tangga DABT ditetapkan di Bojonegoro pada hari, tanggal, bulan dan
tahun yang sama dengan Anggaran Dasar DABT
3. Anggaran Rumah Tangga DABTmulai berlaku pada tanggal..............
Badan Pengurus Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)
Ketua Umum : Ali Mustofa
Sekretaris Umum : Irfan Rossi
Bendahara Umum 1 : Fitrul azmi
dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar