RANCANGAN AD/ART DABT COMMUNITY
Anggaran Dasar
Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)
Pembukaan
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi
ini bernama Daihatsu ayla bojonegoro tuban, selanjutnya disebut sebagai
"DABT".
2. DABT dibentuk
di Bojonegoro, pada tanggal 11 Januari 2015, untuk waktu tidak terbatas.
3. DABT
berkedudukan di Bojonegoro dan dapat
memiliki
perwakilan-perwakilan di kabupaten tuban dan sekitar seperti lamongan dll;
Pasal 2
Logo dan Makna
1. Logo DABT
terdiri dari logo mobil ayla ,segitiga, lingkaran, pita dan tulisan DABT (Daihatsu
ayla bojonegoro tuban)
2. Logo ayla untuk
memperjelas bahwa menunjukkan pengguna Ayla, logo segitiga yang melambangkan
terbentuknya komunitas ini dari tiga wilayah (bojonegoro, tuban dan lamongan) ,sedangkan
logo lingkarkan untuk menggambarkan kebulatan tekad kami untuk mempererat tali
persaudaraan dan pita yang berada di bawah melambangkan untuk mengikat 3
wilayah menjadi 1 kesatuan menjadi komunitas DABT.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
Asas Organisasi
DABT mempunyai
2 (dua) buah asas, yaitu :
1.
Kekeluargaan dan Persaudaraan; DABT dibentuk untuk menjalin kekeluargaan
antara sesama
pemilik dan pengguna Daihatsu Ayla pada khususnya, dan antar sesama pemakai
kendaraan pada umumnya;
2. Berazaskan
pancasila dan berlandaskan UUD 1945
Pasal 4
Tujuan
1. Menghimpun
dan mengkoordinir para pemilik dan pengguna Daihatsu ayla dalam
suatu wadah
atau komunitas;
2.
Meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan kreatifitas para anggota
mengenai
teknik ataupun pengetahuan umum tentang daihatsu ayla
3. Berbagi
informasi dan pengetahuan dalam merawat, memodifikasi, memperbaiki
dan mengendarai
Daihatsu Ayla;
4. Saling
menghormati sesama anggota DABT dan membantu apabila ada anggota
yang sedang
mengalami gangguan teknis maupun non teknis
5. Ikut serta
menanamkan disiplin dan tertib berlalulintas, serta
mengkampanyekan
safety driving.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 5
VISI DAN MISI
1. DABT
merupakan organisasi yang bersifat independen dan mandiri yang berfungsi
sebagai wadah
komunikasi, koordinasi dan konsultasi bagi para pemilik dan pengguna
Daihatsu Ayla
untuk meningkatkan kemampuan dan saling pengertian di antara
sesama
anggotanya;
2. Membina ,
meningkatkan , mengembangkan kerjasama para pemilik Daihatsu Ayla.
3. Memberikan
sumbangan pikiran, tenaga dan waktu, baik untuk kegiatan otomotif,
kegiatan
sosial maupun kegiatan yang lainnya selama dibutuhkan.
otomotif yang
positif, baik dan benar sesuai dengan etika dan norma yang berlaku;
3. Pertemuan
rutin bulanan diadakan untuk menumbuhkan dan membina minat dalam
merawat dan
memelihara mobil Daihatsu Ayla serta membina komunikasi di antara
para pengurus
dan anggota DABT.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota
1. Anggota terdiri
dari perorangan yang berminat untuk bergabung di dalam DABT
2. Anggota
perorangan adalah individu warga negara Indonesia atau asing yang memiliki
kendaraan Daihatsu Ayla yang berada di sekitar Bojonegoro.
3.
Syarat-syarat dan tata cara menjadi Anggota serta hak dan kewajibannya
diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga DABT
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
1. Pada awal
pembentukan DABT, para Pengurus adalah pendiri DABT yang bersedia
dipilih. Untuk
selanjutnya, para pengurus DABT terdiri dari anggota DABT yang
dipilih
melalui mekanisme tata tertib yang disetujui secara musyawarah.
2. Mengenai susunan
dan wewenang Pengurus DABT dijabarkan lebih lanjut di dalam
Anggaran Rumah
Tangga DABT
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber Keuangan
Sumber-sumber
keuangan DABT diperoleh dari :
1. Iuran
Anggota DABT
2.
Sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang bersifat tidak mengikat, termasuk
sponsorship
dan kerjasama kemitraan;
3.
Pendapatan-pendapatan lain yang sah secara hukum negara Republik Indonesia,
termasuk
penggalangan dana;
Pasal 9
Anggaran Keuangan
Anggaran
Keuangan DABT direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun, sedangkan
pengaturannya
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga DABT.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 10
1. Pembubaran
DABT dapat dilakukan melalui Musyawarah yang khusus
diadakan untuk
itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan anggota dengan suara
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah peserta Musyawarah
2. Hal-hal
lain yang menyangkut akibat dari pembubaran DABT diatur dalam
Anggaran Rumah
Tangga DABT
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
1. Ketentuan
pelaksaan dan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar DABT
ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DABT
2. Perubahan
Anggaran Dasar DABT dapat dilakukan melalui Musyawarah
yang khusus
diadakan untuk itu dan diusulkan serta dihadiri oleh perwakilan anggota
Ditetapkan di
: BOJONEGORO
Pada :
DAIHATSU
AYLA BOJONEGORO TUBAN
Anggaran Rumah Tangga Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Tata Cara Keanggotaan
1. Untuk menjadi
Anggota dimaksud dalam Anggaran Dasar,
calon anggota
harus membayar iuran wajib dan mendaftarkan resmi secara sukarela.
2. Keanggotaan
dan pencabutan keanggotaan DABT ditetapkan dan disahkan oleh
Ketua Umum
DABT berdasarkan masukan dan pertimbangan dari para pengurus DABT
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota memiliki
hak penuh, berupa Hak Bicara, Hak Suara dan Hak untuk
mencalonkan
diri dan dicalonkan dalam organisasi DABT
2. Anggota memiliki
hak mengikuti seluruh kegiatan DABT
3. Anggota berhak
mendapatkan running stiker dan stiker logo DABT.
4. Anggota
DABT berkewajiban :
a. membayar
iuran wajib yang telah ditentukan
b. Menjunjung
tinggi nama baik dan martabat DABT
c. Menaati
semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DABT
d.
Melaksanakan keputusan-keputusan yang telah diambil
e. Menghadiri
pertemuan rutin/Kopdar
f. Sebagai
warga negara yang baik tetap menjaga dan menaati segala peraturan
hukum dan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan
1. Diajukan
atas permintaan sendiri, yang diajukan secara tertulis kepada Ketua
Umum/Pengurus
DABT
2. Berbuat
sesuatu yang mencemarkan nama baik dan merugikan organisasi serta
melanggar
ketentuan-ketentuan yang tercakup di dalam AD/ART;
3. Berhalangan
tetap;
4. Bagi member
yang telah keluar dan atau mengundurkan diri dan atau telah berakhir
dari
keanggotaan DABT diharuskan menyerahkan dan melepaskan atribut DABT.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
Kriteria Pengurus
Kriteria
pengurus DABT ditentukan sebagai berikut :
1. Anggota
DABT
2. Khusus
untuk Ketua Umum DABT harus berstatus Warga Negara Republik
Indonesia,
memiliki jiwa dan sifat kepemimpinan.
3. Pemilik
atau pemakai kendaraan Daihatsu Ayla
6. Mampu
mengembangkan DABT
7. Pengurus
aktif tidak diperkenankan menjabat sebagai pengurus di komunitas /
club otomotif
yang lain dengan alasan agar lebih fokus dalam mengembangkan
organisasi
DABT sesuai wewenang dan tanggung jawabnya;
7. Tidak
sedang terkait kasus hukum pidana;
Pasal 5
Susunan Badan Pengurus
Susunan Badan
Pengurus DABT terdiri dari :
1. Ketua Umum;
2. Sekretaris
Umum;
3. Bendahara
Umum;
4. Seksi-seksi
sesuai keperluan
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Pengurus
1. Ketua Umum
berkewajiban :
a. Memimpin
dan membina Organisasi secara menyeluruh berdasarkan AD dan ART;
b. Menentukan
kebijaksanaan dan menyelenggarakan pelaksanaan rencana kerja
berdasarkan
keputusan Musyawarah DABT
c. Mengkoordinir
dan mengawasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan DABT
d. Membangun
dan memelihara hubungan dan komunikasi dengan pihak-pihak lain
e.
Mengembangkan peluang-peluang pembentukan perwakilan-perwakilan klub di
daerah sekitar
bojonegoro.
2. Sekretaris
Umum berkewajiban :
a. Mewakili
Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan hadir dalam kegiatan-kegiatan dan
hubungan ke dalam dan/atau keluar;
b. Membantu
Ketua Umum dalam menentukan kebijakan dan menyelenggarakan
pelaksanaan
rencana kerja berdasarkan keputusan Musyawarah DABT
d. Membantu
Ketua Umum dalam hal kesekretariatan
3. Bendahara
berkewajiban :
a. Membantu
Ketua Umum dalam mengelola keuangan Organisasi;
b. Menyusun
anggaran serta mengatur pembiayaan Organisasi;
c.
Menyelenggarakan administrasi keuangan sesuai dengan kebijaksanaan Ketua
Umum dan
ketentuan-ketentuan Organisasi;
BAB III
PERTEMUAN
Pasal 7
1. Pertemuan-pertemuan,
baik semua anggota maupun
terbatas,
bertujuan mengatur pelaksanaan dan mengevaluasi tugas-tugas kepengurusan dalam
rangka melaksanakan program-program DABT
2. Pertemuan
dapat dilakukan dalam dua cara :
a. Fisik :
pertemuan antar pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;
b. Online :
diskusi melalui media Group BBM
3. Pertemuan
rutin dapat diadakan dengan waktu penyelenggaraannya akan ditentukan
kemudian
berdasarkan kesepakatan pengurus dan/atau anggota yang bersedia hadir;
4. Pertemuan
ini juga bertujuan untuk memererat rasa persaudaraan dan kekeluargaan
antar sesama
anggota DABT, selain untuk menambah wawasan dan pengetahuan, baik
tentang
otomotif maupun organisasi;
5. Segala
keputusan yang dibuat di dalam setiap pertemuan merupakan bagian dari
pertanggungjawaban bersama
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 8
Sumber-sumber Keuangan
1.
Sumber-sumber keuangan berasal terutama dari iuran wajib pendaftaran anggota
DABT sebesar
Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Biaya ini termasuk pembiayaan
Registrasi dan
sticker. Biaya ini dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan hal-hal yang
berkaitan dengannya;
2. Iuran wajib
bulanan.
3. Ketua Umum
beserta jajaran pengurus dan anggota, berhak mengupayakan sumber-sumber pembiayaan
kepada pihak ketiga, yang bersifat tidak mengikat dan tidak
mengurangi
independensi DABT
4. Dalam
situasi dan kondisi tertentu, Ketua Umum DABT dapat memutuskan
kebijaksanaan
khusus untuk kebaikan keuangan DABT seperti merangkul sponshorship dari pihak
ke tiga
Pasal 9
Pemanfaatan Keuangan
Keuangan DABT
dimanfaatkan untuk :
1.
Kegiatan-kegiatan Organisasi;
2.
Pengeluaran-pengeluaran khusus.
Pasal 10
Sanksi Iuran
1. Anggota
DABT yang melalaikan kewajibannya dalam membayar iuran wajib bulanan hingga 2
bulan dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut :
a. Peringatan lisan
atau Terulis;
b.
Pemberhentian Sementara;
c.
Pemberhentian Tetap.
2. Dengan Tata
Cara sebagai berikut :
a. Ketua Umum DABT
melalui Sekretaris Umum DABT memberikan peringatan
tertulis
kepada anggota bersangkutan atau secara lisan. Apabila anggota tersebut tidak
mengindahkan peringatan yang diberikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, maka
akan dilakukan pemberhentian sementara oleh Ketua Umum DABT
b. Apabila
pemberhentian sementara telah berlangsung selama 1 (satu) bulan dan
anggota yang
bersangkutan belum juga memenuhi kewajibannya untuk membayar
iuran wajib,
maka Musyawarah DABT berhak memutuskan Pemberhentian
Tetap dan
selanjutnya Ketua Umum akan menjalankan keputusan tersebut dengan
mencabut
keanggotaan yang bersangkutan.
Pasal 11
Laporan Keuangan
1. Pembukuan
dan Laporan Keuangan DABT dibuat oleh Pengurus DABT, dalam hal
ini dipegang
langsung oleh Bendahara DABT
2. Laporan
Keuangan harus dibuat secara berkala dan pada setiap akhir masa bakti
Pengurus untuk
dipertanggungjawabkan.
3. Tahun Buku
Laporan Keuangan DABT dimulai dari 1 Januari setiap tahunnya
sampai dengan
31 Desember tahun yang sama dan pembukuannya dibuat setiap bulan;
4. Laporan
Keuangan DABT bersifat terbuka.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 12
Anggaran Rumah
Tangga DABT merupakan dasar dalam menyelenggarakan DABT
yang disahkan
dalam Musyawarah dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan
tidak boleh dilanggar.
1. Untuk
kepentingan Organisasi, Anggaran Rumah Tangga DABT dapat diubah,
disempurnakan
atau disesuaikan melalui Musyawarah.
2. Keputusan
untuk melakukan perubahan Anggaran Rumah Tangga DABT dianggap
sah jika
disetujui sekurang-kurangnya oleh ½ (setengah) dari anggota DABT
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 13
1. Pembubaran
DABT dilakukan sesuai ketentuan pada Anggaran Dasar DABT
2. Dalam hal
terjadi pembubaran sebagaimana dimaksud diatas, Pimpinan
Musyawarah yang
khusus diadakan untuk itu, bersama Pengurus periode
terakhir,
wajib membentuk suatu Panitia
3. Panitia sebagaimana
dimaksud di atas terdiri dari unsur-unsur :
a. Perwakilan
Pengurus
b. Perwakilan
Anggota
4. Musyawarah yang
khusus diadakan untuk itu, memberikan kewenangan
penuh kepada
Panitia untuk melakukan langkah-langkah yang dianggap
perlu dalam
merumuskan kebijakan untuk menyelesaikan segala akibat yang timbul
dari
pembubaran DABT
5. Jika
terdapat dana atau kekayaan lebih pada saat pembubaran DABT, setelah
dikurangi
hutang dan kewajiban-kewajiban lainnya, kekayaan tersebut dapat
dimanfaatkan
sesuai dengan Keputusan Musyawarah
6. Jika
terdapat hutang atau kewajiban lainnya yang harus segera diselesaikan pada
saat
pembubaran DABT, maka hutang dan kewajiban tersebut dibebankan kepada
seluruh
Pengurus dan Anggota DABT
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga DABT akan diatur lebih
lanjut;
2. Anggaran
Rumah Tangga DABT ditetapkan di Bojonegoro pada hari, tanggal, bulan dan
tahun yang
sama dengan Anggaran Dasar DABT
3. Anggaran
Rumah Tangga DABTmulai berlaku pada tanggal..............
Badan Pengurus
Daihatsu Ayla Bojonegoro Tuban (DABT)
Ketua Umum : Ali
Mustofa
Sekretaris
Umum : Irfan Rossi
Bendahara Umum
1 : Fitrul azmi
dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar